Pengadilan Negeri Tangerang akan mempertimbangkan penangguhan penahanan Prita Mulyasari, 32 tahun, yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Herri Swantoro, hakim akan bertindak bijaksana dalam menangani kasus ibu dua anak yang masih balita ini. "Kami akan melihat apakah alasan itu rasional atau tidak,"kata dia kepada Tempo kemarin.

Prita dituduh telah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang Selatan, karena menuliskan pengalamannya selama dirawat di rumah sakit itu via e-mail pada 15 Agustus 2008. Pihak rumah sakit, selain menjawab keluhan lewat mailing list dan dua koran nasional, menggugat Prita secara perdata dan pidana, yang membuatnya ditahan.

Herri mengakui, kasus perkara pidana Prita Mulyasari sudah dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang pada 25 Mei lalu. Sidang pertama rencananya akan digelar Kamis nanti dengan ketua majelis hakim Karel Topu.

Herri meminta Tempo menghubungi Karel Topu untuk memastikan jawaban penangguhan penahanan itu serta kepastian jadwal sidang. Namun, Karel belum mau berkomentar." Nanti saja hubungi lagi, saya sedang rapat di Mahkamah Agung," katanya. Berulang kali telepon selulernya dihubungi dan pesan pendek dikirim tapi tidak direspons.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang M. Irfan Jaya mengatakan Prita merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang sejak 13 Mei hingga kemarin. "Kini dia sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Tangerang," katanya. Menurut Irfan, keputusan menahan Prita langsung dari Kejaksaan Tinggi Banten. "Kami hanya diperintah untuk menyidangkan," katanya.

Kemarin Andri Nugraha, suami Prita, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tangerang. Andri, yang didampingi Carolina Siswo Pratiwi, kakak Prita, ingin menanyakan permohonan penangguhan penahanan Prita yang diajukan. "Kami ingin menanyakan apakah penahanan Prita diperpanjang atau tidak," ujar Andri.

Sore harinya, Andri mengadukan kasus istrinya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Anggota Sub-Komisi Pemantauan dan Pengendalian Komnas HAM, Nurkholis, mengatakan siang ini Komnas akan mengunjungi Prita di penjara. "Kami ingin mendalami beberapa hal yang dia alami," kata dia.

Prita dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Tentang pasal yang menjeratnya ini, kata Nurkholis, "Kami akan mempelajari apakah penerapan pasal itu benar," katanya.

Komnas tetap berpendapat bahwa penahanan terhadap Prita berlebihan. Sebelum kedatangan keluarga Prita, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen, dan Lembaga Bantuan Hukum Pers telah beraudiensi dengan Komnas. "Kami meminta agar Komnas memperhatikan kasus ini," kata Anggara, Koordinator Divisi Advokasi HAM dari PBHI.

0 komentar

Posting Komentar