Symptoms of Hemorrhoid Pain

Diposting oleh chitra | 06.27 | | 1 komentar »
There are a few different types of piles. Piles, as you may or may not know, is another word for hemorrhoids. In order to correctly identify the different symptoms of hemorrhoid problems, you will need to first know about the different types of piles.

They are classified as either internal or external. And from that point they can then become thrombosed or even prolapsed. They are even different colors depending upon their classification as well. Color can give you a clue as to what type of pile you are dealing with when learning about the symptoms of hemorrhoid types.

First of all, do not be alarmed if you have them. They are not dangerous. Often, you will come to find that the symptoms of hemorrhoid problems flare up and back down periodically. This does not mean that they have gone away, however. When your symptoms of hemorrhoid issues are not as painful, that gives you the chance to change some habits to prevent them your symptoms of hemorrhoid pain from flaring up again.

Some of the things you can change are adding more fiber to your diet and try not to strain when you move your bowels. The less pressure put on your anal veins, the more likely you are to avoid the symptoms of hemorrhoid issues flaring back up again. The most important thing to bear in mind is that you stop this problem before it progresses into worse conditions.

The main symptoms of hemorrhoid pain for the internal type of piles include blood after you move your bowels. Internal piles are the best type because they are not as painful as the other types. The other types have many more symptoms of hemorrhoid pain.

The main symptoms of hemorrhoid pain for the external type of piles include itching, irritation, sharp pain when moving stool, as well as severe inflammation around the affected area. While this sounds terrible, and it is, it can get even worse. If the piles become thrombosed, there is even more pain associated. Thrombosed piles mean that the vein has torn and a blood clot has then developed.

When your piles become prolapsed, that is when the symptoms of hemorrhoid pain start to really become unbearable. Like its name suggests, prolapsed piles are veins that have actually fallen from where they are supposed to be. Some even fall out of the anus after bowel movements, and need to be pushed back up.

These symptoms of hemorrhoid conditions are proof that your vein has truly been stressed to the max. You will need to find a good hemorrhoid treatment that protects, strengthens and renews your veins to rid you of the symptoms of hemorrhoid pain.

[ Indonesian Version ]
Readmore ....

Hemorrhoid Medicine

Diposting oleh chitra | 06.25 | | 0 komentar »
As more research is done on the treatment of hemorrhoids, new methods are being implemented to help sufferers. There are now many different hemorrhoid (http://www.crhcenter.com/) medicines that serve a variety of different purposes. If you suffer from frequent or painful hemorrhoids, these medications are very beneficial in treating the symptoms and helping clear up the problem. While some hemorrhoid medicine will be available over the counter, there are a few that must be prescribed by a doctor.

Whenever you are suffering from hemorrhoids, it is a good idea to speak with your doctor and schedule a checkup. While most are normal and not associated with any serious health problems, there may be a chance that your hemorrhoids could be the symptom of a disease. To help determine the underlying cause of the issue, your doctor may recommend a colon cancer screening or a colonoscopy. This is typically performed at a special clinic and is quite painless and quick.

Once your doctor has determined the cause of your hemorrhoids, they will be able to recommend the right medicine to treat the problem. If you are dealing with broken skin and a very inflamed hemorrhoid, your doctor may prescribe antibiotics or other hemorrhoid medicine to reduce that inflammation. Since they occur in an area that is prone to infection, it is a good idea to seek medical assistance if you do have any broken skin or excessive pain in that region.

Most hemorrhoid medicine is topical and can be applied directly to the problem. There are specific creams, both prescription and over the counter, that can greatly reduce the amount of tenderness and itching caused by hemorrhoids. These creams are easy to apply and will provide instant relief for the area. It is always a good idea to make sure that you are following the directions for your hemorrhoid medicine and that you are applying it correctly. This will help reduce any complications and it will help you experience relief much more quickly.

Hemorrhoids are a problem for millions of people, but thankfully, there are many hemorrhoid medicines that can be prescribed. While it is possible to treat a non-serious hemorrhoid on your own with over the counter medicine, it is still important to ask your doctor for advice. They can schedule an exam that will help them determine which type of hemorrhoid medicine will be best for your individual situation at the time.

[ Indonesian Version ]
Readmore ....

Hemorrhoid Relief

Diposting oleh chitra | 06.23 | | 0 komentar »
When suffering with a problem such as this, it is critical to find hemorrhoid relief quickly. This kind of pain and discomfort is no laughing matter. And frankly, the longer it goes untreated, the worse it will get. The reason for this is that your veins are already experiencing a great amount of pressure and inflammation. When they continue at this rate, it will take that much longer to reduce the pressure and obtain the much needed hemorrhoid relief.

Surprisingly, you can find hemorrhoid relief much quicker if you opt for a treatment that contains an ingredient known as ginger. Yes, it is also used as a spice, as well as the name of the adorable gingerbread man we all have heard about around Christmas time. Ginger is much more than a childrens book character or a simple baking spice. It has healing solutions that provide hemorrhoid relief in many, many ways.

Ginger helps with hemorrhoid relief because it affects several of the causes of your current condition. Many have tried using ginger topically for their ailments. This may provide some temporary hemorrhoid relief, but it is highly recommended to take ginger internally for complete healing and long term hemorrhoid relief.

This incredible all natural, herbal ingredient is known as an anti-inflammatory substance. Inflammation in the veins is the main reason you are experience pain and the need for hemorrhoid relief. Ginger calms this inflammation and is therefore able to provide quicker relief than many other ingredients that have tried to give hemorrhoid relief and failed.

Constipation is one of the many factors in creating intense pressure on your veins in your anus. This pressure is what causes the inflammation in the first place. Ginger provides hemorrhoid relief by also stimulating your digestive system and reduces or even eliminates constipation. Helping the bowels to work steadily will greatly help in bringing hemorrhoid relief.

Few people are aware that blood circulation has a lot to do with the overall health of the body. Nutrition is circulated throughout the blood as well as cleansing waste. Ginger has great effects upon the blood and has been known to increase blood circulation. This helpful use of ginger not only helps in obtaining hemorrhoid relief, but also in reducing possibilities of these painful situations to ever come back.

One group of people who are usually greatly affected by this painful situation is pregnant women. Interestingly, Ginger is also quite beneficial for use during pregnancy. This is so because of its helpful effect on morning sickness. Ginger is a necessary tool in finding hemorrhoid relief for you.

[ Indonesian Version ]
Readmore ....

Curhat Prita dalam tahanan

Diposting oleh chitra | 05.15 | | 1 komentar »
Prita, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, gara-gara curhatnya melalui surat elektronik yang menyebar di internet mengenai layanan RS Omni Internasional Alam Sutera.

Kisah Prita bermula saat ia dirawat di unit gawat darurat RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Selama perawatan, Prita tidak puas dengan layanan yang diberikan. Ketidakpuasan itu dituliskannya dalam sebuah surat elektronik dan menyebar secara berantai dari milis ke milis.

Surat elektronik itu membuat Omni berang. Pihak rumah sakit beranggapan Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka. Seperti apakah surat Prita yang membawanya ke penjara?

Berikut ini adalah surat Prita.


RS OMNI DAPATKAN PASIEN DARI HASIL LAB FIKTIF

Prita Mulyasari - suaraPembaca

Jangan sampai kejadian saya ini menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.

Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandar International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.

Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah trombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000. Saya diinformasikan dan ditangani oleh dr I (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu thrombosit 27.000.

dr I menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi, saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif demam berdarah.

Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.

Saya tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat khawatir karena di rumah saya memiliki 2 anak yang masih batita. Jadi saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter profesional standard Internatonal.

Mulai Jumat terebut saya diberikan berbagai macam suntikan yang setiap suntik tidak ada keterangan apa pun dari suster perawat, dan setiap saya meminta keterangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Lebih terkesan suster hanya menjalankan perintah dokter dan pasien harus menerimanya. Satu boks lemari pasien penuh dengan infus dan suntikan disertai banyak ampul.

Tangan kiri saya mulai membengkak. Saya minta dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr H. Namun, dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa. Setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr H saja.

Esoknya dr H datang sore hari dengan hanya menjelaskan ke suster untuk memberikan obat berupa suntikan lagi. Saya tanyakan ke dokter tersebut saya sakit apa sebenarnya dan dijelaskan saya kena virus udara. Saya tanyakan berarti bukan kena demam berdarah. Tapi, dr H tetap menjelaskan bahwa demam berdarah tetap virus udara. Saya dipasangkan kembali infus sebelah kanan dan kembali diberikan suntikan yang sakit sekali.

Malamnya saya diberikan suntikan 2 ampul sekaligus dan saya terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Dokter jaga datang namun hanya berkata menunggu dr H saja.

Jadi malam itu saya masih dalam kondisi infus. Padahal tangan kanan saya pun mengalami pembengkakan seperti tangan kiri saya. Saya minta dengan paksa untuk diberhentikan infusnya dan menolak dilakukan suntikan dan obat-obatan.

Esoknya saya dan keluarga menuntut dr H untuk ketemu dengan kami. Namun, janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri.

dr H tidak memberikan penjelasan dengan memuaskan. Dokter tersebut malah mulai memberikan instruksi ke suster untuk diberikan obat-obatan kembali dan menyuruh tidak digunakan infus kembali. Kami berdebat mengenai kondisi saya dan meminta dr H bertanggung jawab mengenai ini dari hasil lab yang pertama yang seharusnya saya bisa rawat jalan saja. dr H menyalahkan bagian lab dan tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan.

Keesokannya kondisi saya makin parah dengan leher kanan saya juga mulai membengkak dan panas kembali menjadi 39 derajat. Namun, saya tetap tidak mau dirawat di RS ini lagi dan mau pindah ke RS lain. Tapi, saya membutuhkan data medis yang lengkap dan lagi-lagi saya dipermainkan dengan diberikan data medis yang fiktif.

Dalam catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar) saya lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi tidak ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan adalah hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000.

Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah 181.000. Kepala lab saat itu adalah dr M dan setelah saya komplain dan marah-marah dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni. Maka saya desak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.

Saya mengajukan komplain tertulis ke Manajemen Omni dan diterima oleh Og(Customer Service Coordinator) dan saya minta tanda terima. Dalam tanda terima tersebut hanya ditulis saran bukan komplain. Saya benar-benar dipermainkan oleh Manajemen Omni dengan staff Og yang tidak ada service-nya sama sekali ke customer melainkan seperti mencemooh tindakan saya meminta tanda terima pengajuan komplain tertulis.

Dalam kondisi sakit saya dan suami saya ketemu dengan manajemen. Atas nama Og (Customer Service Coordinator) dan dr G (Customer Service Manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan saya.

Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000. Makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.

Tanggapan dr G yang katanya adalah penanggung jawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali. Tidak menanggapi komplain dengan baik. Dia mengelak bahwa lab telah memberikan hasil lab 27.000 sesuai dr M informasikan ke saya. Saya minta duduk bareng antara lab, Manajemen, dan dr H. Namun, tidak bisa dilakukan dengan alasan akan dirundingkan ke atas (Manajemen) dan berjanji akan memberikan surat tersebut jam 4 sore.

Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular. Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak. Kalau kena orang dewasa laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.

Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.

Suami saya datang kembali ke RS Omni menagih surat hasil lab 27.000 tersebut namun malah dihadapkan ke perundingan yang tidak jelas dan meminta diberikan waktu besok pagi datang langsung ke rumah saya. Keesokan paginya saya tunggu kabar orang rumah sampai jam 12 siang belum ada orang yang datang dari Omni memberikan surat tersebut.

Saya telepon dr G sebagai penanggung jawab kompain dan diberikan keterangan bahwa kurirnya baru mau jalan ke rumah saya. Namun, sampai jam 4 sore saya tunggu dan ternyata belum ada juga yang datang ke rumah saya. Kembali saya telepon dr G dan dia mengatakan bahwa sudah dikirim dan ada tanda terima atas nama Rukiah.

Ini benar-benar kebohongan RS yang keterlaluan sekali. Di rumah saya tidak ada nama Rukiah. Saya minta disebutkan alamat jelas saya dan mencari datanya sulit sekali dan membutuhkan waktu yang lama. LOgkanya dalam tanda terima tentunya ada alamat jelas surat tertujunya ke mana kan? Makanya saya sebut Manajemen Omni pembohon besar semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.

Terutama dr G dan Og, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standard international yang RS ini cantum.

Saya bilang ke dr G, akan datang ke Omni untuk mengambil surat tersebut dan ketika suami saya datang ke Omni hanya dititipkan ke resepsionis saja dan pas dibaca isi suratnya sungguh membuat sakit hati kami.

Pihak manajemen hanya menyebutkan mohon maaf atas ketidaknyamanan kami dan tidak disebutkan mengenai kesalahan lab awal yang menyebutkan 27.000 dan dilakukan revisi 181.000 dan diberikan suntikan yang mengakibatkan kondisi kesehatan makin memburuk dari sebelum masuk ke RS Omni.

Kenapa saya dan suami saya ngotot dengan surat tersebut? Karena saya ingin tahu bahwa sebenarnya hasil lab 27.000 itu benar ada atau fiktif saja supaya RS Omni mendapatkan pasien rawat inap.

Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya tidak perlu rawat inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas dan kesehatan saya tidak makin parah karena bisa langsung tertangani dengan baik.

Saya dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.

Sdr Og menyarankan saya bertemu dengan direktur operasional RS Omni (dr B). Namun, saya dan suami saya sudah terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka dengan kondisi saya masih sakit dan dirawat di RS lain.

Syukur Alhamdulilah saya mulai membaik namun ada kondisi mata saya yang selaput atasnya robek dan terkena virus sehingga penglihatan saya tidak jelas dan apabila terkena sinar saya tidak tahan dan ini membutuhkan waktu yang cukup untuk menyembuhkan.

Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.

Semoga Allah memberikan hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni supaya diingatkan kembali bahwa mereka juga punya keluarga, anak, orang tua yang tentunya suatu saat juga sakit dan membutuhkan medis. Mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang saya alami di RS Omni ini.

Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.


Salam,
Prita Mulyasari
Alam Sutera
Readmore ....

Bebaskan Prita

Diposting oleh chitra | 05.14 | | 0 komentar »
Obrolan hangat di kalangan 'aktivis' milis atau pun blogger saat ini adalah Prita. Ibu dua anak yang masih kecil-kecil itu ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik RS Omni International Tangerang lewat internet.

Penahanan Prita yang diadili 4 Juni mendatang itu dinilai berlebihan. Alhasil, 'penggiat' internet pun ramai-ramai membelanya, termasuk lewat Facebook.

Support itu bertajuk "DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA". Hingga pukul 11.30 WIB, Selasa (2/6/2009) grup ini telah memiliki 5.910 member. Grup ini menargetkan mengumpulkan 7.500 member.

Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah 'Bebaskan Ibu Prita Dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum' dengan 3 poin:

1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat

2. Keluhan/curhat ibu Prita thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE

3. Keluhan/curhat Ibu Prita dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2

Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat email ke sejumlah rekannya pada media Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan. Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.

Tak dinyana, tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Readmore ....

Mega kunjungi Prita

Diposting oleh chitra | 05.14 | | 0 komentar »
Kecaman terhadap panahanan Prita terus mengalir. Salah satunya dari calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri. Menurut dia, UU Informasi dan Transaksi Elektronik harus direvisi.

"Jika memang pasal-pasal dalam UU itu melekat dengan hak-hak asasi warga, maka UU itu harus direvisi. Tapi jangan juga disalahartikan revisi itu untuk menghilangkan. Revisi bisa saja menambah pasal. Tapi harus berguna untuk kemaslahatan masyarakat," ujar Mega saat mengunjungi Prita di LP Wanita Tangerang.

Selain itu, lanjutnya, tindakan hukum bagi seorang ibu yang memiliki anak balita seharusnya dibedakan dengan yang lain. Oleh karena itu, Megawati telah memerintahkan Trimedia untuk melakukan upaya khusus bagi Prita. "Mari kita doakan bersama, saya sedang mengusahakan Prita pulang sore ini," tuturnya.

Tak lama berselang setelah Megawati pulang dari LP Wanita Tangerang, surat penangguhan penahanan Prita dari Pengadilan Negeri Tangerang pun keluar. Prita pun akhirnya dibebaskan setelah Kejaksaan mengubah status penahanan Prita dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Readmore ....

Prita korban UU ITE

Diposting oleh chitra | 05.14 | | 0 komentar »
Prita (32) dinilai sebagai korban dari penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut dikatakan sendiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), Edmon Makarim, yang ikut membidani UU tersebut.

"Seharusnya, Rumah Sakit Omni Internasional melakukan peningkatan pelayanan, bukan memperkarakan kasus pencemaran nama baik," katanya dalam seminar Child Pornografi di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok.

Ia mengatakan bahwa kasus yang sama juga terjadi di Amerika Serikat, dan penanganan kasusnya sangat bertolak belakang dengan Rumah Sakit Omni Internasional. Ketika itu, seorang profesor di Universitas Michigan, Jeff Ravis, menulis surat terbuka ke Michell Dell, pendiri Dell Computer.

Isi surat terbuka tersebut adalah keluhan pelayanan purnajual yang mengecewakannya. Pihak Dell, katanya, tidak memperkarakan Jeff, tetapi justru merekrut belasan orang untuk menangani keluhan tersebut.

"Seharusnya, hal itu bisa menjadi contoh, untuk memberikan layanan yang baik bagi konsumen," katanya.

Sementara itu, kriminolog UI, Kisnu Widagdo, mengatakan bahwa yang terjadi pada Prita akibat adanya kelemahan pada peraturan, baik KUHP, maupun UU ITE. "Pasal 310 dan 311 (KUHP) tentang pencemaran nama baik merupakan pasal karet dan memang perlu mendapat revisi," katanya.

Menurut dia, UU ITE seharunya juga dapat memfasilitasi korban transaksi elektronik, seperti yang terjadi pada Prita. Ia juga merasa heran dengan kasus tersebut karena apa yang dilakukan Prita hanya curhat (curahan hati) kepada orang lain, lalu orang itu menyebarkan e-mail "curhat" itu, dan kenapa orang yang "curhat" harus ditangkap.

"Jadi, harus ada aturan yang jelas antara pengirim surat elektronik dan penerimanya sehingga ada integritas yang jelas," katanya. Untuk menangani kasus tersebut, kata Kisnu, perlu ada mediasi di antara kedua belah pihak sehingga ada jalan keluar yang baik bagi semua pihak.
Readmore ....

Layanan gratis Omni buat Jaksa

Diposting oleh chitra | 05.13 | | 0 komentar »
Jaksa dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, mendapatkan pelayanan gratis kesehatan dari Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, di Jakarta, Senin.

"Pengumuman medical check up dari RS Omni Internasional itu, sempat dipasang di lingkungan kejari namun tidak lama kemudian dicabut kembali," kata Slamet Yuwono, di Jakarta, Senin.

Kejaksaan memasukkan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke dalam dakwaan Prita, sedangkan ancaman terhadap Prita melalui penyidik kepolisian dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Jaksa yang menangani perkara tersebut, diindikasikan sengaja memasukkan ancaman Pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun, padahal di dalam berkas acara pendapat (BAP) tidak menyebutkan pasal UU ITE melainkan hanya disimpan di sampul BAP-nya saja.

Prita dikenai pasal pencemaran nama baik itu, terkait pengaduan dari RS Omni Internasional karena Prita telah menyebarkan e-mail mengenai pelayanan RS tersebut.

Slamet menambahkan pengumuman pelayanan gratis dari RS Omni Internasional itu, sempat terlihat pada saat penangkapan terhadap Prita pada 13 Mei 2009 oleh pihak kejaksaan.

"Di dalam pengumuman itu tertera cap dan pejabat di lingkungan kejari," katanya.

"Pengumuman itu saja ditujukan kepada pegawai dan jaksanya, bagaimana dengan pimpinannya," katanya.

Dia mengatakan sudah memiliki bukti kuat adanya praktik penyuapan dalam perkara tersebut antara pihak kejaksaan dengan RS Omni Internasional.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja menyatakan akan memeriksa juga mengenai kebenaran pengumuman tersebut melalui pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa yang menangani perkara itu.

Selamet meminta kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dalam menangani perkara tersebut.

"Walaupun perkara ini ada indikasi suap di bawah Rp1 miliar, namun ICW dan KPK memiliki kemampuan untuk membuktikan adanya hubungan telefon antara jaksa dengan RS Omni Internasional," katanya.

Pasalnya, kata dia, ada kejanggalan dalam penahanan terhadap Prita, karena pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tidak ada penahanan. "Namun kenyataannya klien saya ditahan," katanya.
Readmore ....

Teguran Prita lewat Email

Diposting oleh chitra | 05.12 | | 0 komentar »
Kasus Prita diperkirakan membuat perusahaan yang akan mengambil tindakan berlebihan terhadap konsumen menjadi lebih berhati-hati. Perusahaan terutama rumah sakit juga akan melayani konsumennya lebih baik.

Anggota Unsur Konsumen Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Cecep Suhaeli, di Bandung, mengatakan, Prita bisa dianggap berjasa karena perusahaan akan meningkatkan pelayanannya dan berpikir-pikir dulu sebelum mengambil tindakan hukum.

Menurut Cecep, internet sebagai media bagi Prita untuk menyampaikan keluhan mengenai kurang memuaskannya pelayanan Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Tangerang adalah saluran publik yang wajar dalam mengutarakan persoalan sehari-hari.

"Bila dibiarkan, keputusan penjara terhadap Prita membuat masyarakat takut mengadu. Padahal, pengaduan adalah hak konsumen. Mungkin Prita merasa sudah buntu. Selama ini, banyak keluhan dengan internet dan tak apa-apa. Kalau internet sebagai lubang disumbat, ada yang salah," katanya.

"Pihak Rumah Sakit Omni International Alam Sutra seharusnya berkomunikasi untuk mengoreksi kesalahpahaman yang terjadi dan mencari solusinya. Kalau rumah sakit merasa benar, tinggal diklarifikasikan kepada publik," kata Cecep.
Readmore ....
Mahkamah Agung (MA), siap memeriksa hakim yang menangani perkara perdata dan pidana Prita, yang dijerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional.

"Kalau ada pengaduan penyimpangan faktor x, kita akan turunkan pemeriksaan," kata Ketua Muda (Tuada) Pengawasan MA, Hatta Ali, di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Prita dikenai gugatan perdata dan pidana setelah membuat email yang mengeluhkan pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, Banten.

Untuk gugatannya, sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dengan mengharuskan Prita membayar Rp314 juta sebagai pengganti materiil dan immateriil.

Sedangkan untuk perkara pidananya, persidangan perdana sudah digelar pada dua pekan lalu.

Hatta Ali mengatakan sampai sekarang, pihaknya belum menemui kejanggalan dari hakim yang menangani perkara tersebut.

"Belum ada kejanggalan," katanya.

Dikatakan, perkara perdata Prita masuk ke pengadilan pada September 2008, dan diputus pada 11 Mei 2009.

"Sedangkan pidananya baru masuk ke pengadilan dua pekan lalu, dan saat ini masih dalam tahap persidangan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, mengatakan melihat kejanggalan dalam perkara tersebut, karena yang dikedepankan gugatan perdata dahulu baru pidana menyusul.
Readmore ....

DEPKES harus cabut ijin Omni

Diposting oleh chitra | 05.11 | | 0 komentar »
Departemen Kesehatan harus mencabut izin praktik Rumah Sakit Omni Internasional karena RS itu sudah melenceng dari fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Ketua Komisi III DPR RI Suripto mengatakan, tidak sewajarnya sebuah rumah sakit yang bekerja untuk rakyat justru menjebloskan pasiennya ke penjara.

"Ada dua hal yang perlu digarisbawahi. Ini merupakan perbuatan sewenang-wenang dari rumah sakit yang memidanakan pasiennya. Ini tidak wajar. Kedua, masalahnya ada di Departemen Kesehatan. Bagaimana kontrolnya terhadap rumah sakit internasional. Coret saja! Pulangin saja!" tukasnya kepada wartawan ketika berkunjung ke LP Wanita Tangerang.

Oleh karena itu, Suripto dan rekan-rekannya akan mengirim surat ke Depkes untuk meminta agar departemen itu lebih ketat mengawasi rumah sakit internasional.

Kasus Prita Mulyasari, Rabu (3/6), mulai mendapat perhatian dari pejabat dan penyelenggara negara. Mereka berbondong-bondong menyampaikan dukungannya kepada ibu dua anak itu. Prita Mulyasari ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dituntut melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional Tangerang melalui internet. Prita menyebarkan e-mail kepada 10 temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.

Prita keberatan dengan analisa dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosa dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.

Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni Internasional dan tak mendapatkan jawabannya. Kemudian, dia menyampaikan keluhannya itu ke teman-temannya melalui e-mail. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa.
Readmore ....

Omni bantah tuduhan Prita

Diposting oleh chitra | 05.11 | | 0 komentar »
RS Omni International membantah tuduhan telah melakukan penipuan dan malapraktik yang telah dikatakan oleh Prita Mulyasari di media massa.

"Pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum," kata dr Bina Ratna, Direktur RS Omni saat jumpa pers di RS Omni, Tangerang.

Ia mengatakan, tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur dan Komite Etik telah menyatakan tidak adanya pelanggaran etik kedokteran.

Tentang kronologis kejadian, dr Bina menjelaskan, Prita Mulyasari datang ke UGD pada 7 Agustus 2008 sekitar pukul 20.30 dengan keluhan panas selama tiga hari, sakit kepala berat, mual dan muntah, sakit tenggorokan, tidak BAB selama tiga hari, dan tidak nafsu makan. Menurutnya, itu merupakan gejala DBD atau tifus.

Ia mengatakan, berdasarkan keluhan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan umum dan pemeriksaan darah. Dari hasil pemeriksaan darah awal, trombosit tidak layak baca karena banyak gumpalan darah sehingga diperlukan pengambilan darah ulang.

"Kami meminta persetujuan kepada Prita untuk pemeriksaan darah ulang dan dia setuju," katanya. Selanjutnya, kata dr Bina, karena kondisi Prita Mulyasari yang lemah, pihak RS menyarankan untuk dirawat dan kemudian dipasangi cairan infus.

"Keesokan harinya, hasil tes darah kedua keluar yang menunjukkan jumlah trombosit 181.000/ul dan kemudian dilakukan terapi," ucapnya.

Kemudian, Bina melanjutkan, sekitar empat hari dirawat dan dilakukan terapi, gejala awal yang dikeluhkan sudah berkurang, tetapi ditemukan sejenis virus gondongan yang menyebabkan terlihat membengkak pada leher.

"Setelah diketahui adanya penyakit gondongan tersebut, tanggal 12 Agustus, Prita Mulyasari malah izin pulang dan sebelum pulang dia mengisi form suggestion karena tidak puas dengan pelayanan rumah sakit," kata Bina.

Ia menambahkan, Prita Mulyasari bukan hanya mengisi form suggestion, tetapi juga membuat surat lewat e-mail dan situs dengan judul "Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tanggerang", yang kemudian disebarluaskan ke berbagai alamat e-mail.

"Itu sangat merugikan kami," ungkapnya.

Soal tuduhan Prita bahwa RS Omni tidak mau mengeluarkan hasil tes darah yang pertama, pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid. RS OMNI hanya bersedia memberikan hasil lab kedua yang menjadi dasar penanganan keluhan Prita Mulyasari.
Readmore ....
Prita Mulyasari, terdakwa kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin, meminta perlindungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permintaan perlindungan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Slamet Juwono dan suami Prita, Andri Nugroho di Kejagung.

"Kami ke sini untuk meminta perlindungan kepada kejagung, terkait kasus ini," kata Slamet Juwono.

Ia juga berharap agar kejaksaan memberikan sanksi tegas kepada jaksa yang menangani perkara itu dengan menggunakan Pasal 27 UU ITE. "Kalau perlu dipecat," katanya.

Prita Mulyasari menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional setelah dirinya menyampaikan keluhan pelayanan RS tersebut melalui e-mail.

Prita Mulyasari dikenai Pasal 27 Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Penetapan pasal pada UU ITE itu hanya ada di sampul berkas acara pendapat (BAP) dari kepolisian, kemudian oleh jaksa dimasukkan ke dalam dakwaannya.

Pekan lalu, sidang perdana kasus Prita dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Readmore ....

Prita jadi tahanan kota

Diposting oleh chitra | 05.06 | | 0 komentar »
Sidang pertama gugatan pidana RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, terhadap Prita Mulyasari atas kasus pencemaran nama baik telah digelar Kamis (4/6) di PN Tangerang, Banten. Pihak Omni kemungkinan hanya akan diwakili satu orang.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Rumah Sakit Omni International Tangerang, Risma Situmorang. Untuk persidangan besok, kata Risma, pihaknya tidak mempersiapkan secara khusus dan nantinya dari pihak rumah sakit hanya diwakili satu orang pengacara.

"Kita kan pelapor, jadi tidak ada persiapan khusus," ujarnya.

Terkait perubahan status Prita dari tahanan Rutan Wanita Tangerang menjadi tahanan kota setelah pengajuan penangguhan penahanan diterima Kejaksaan tadi sore, menurut Risma, pihak RS Omni tidak mempermasalahkan. "Kalau sudah ditangguhkan yah tidak masalah," katanya.

Menurutnya, pihak Kejaksaan pasti telah mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu dan tidak mungkin melanggar aturan yang ada. "Itu sah-sah aja karena penangguhan penahanan sudah diatur di undang-undang," katanya.


Readmore ....

Status Prita belum jelas

Diposting oleh chitra | 05.06 | | 0 komentar »
Setelah mendekam selama tiga minggu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Tangerang, Banten, hingga menjadi tahanan kota, Prita (32) belum mengetahui kelanjutan statusnya sebagai karyawan di Sinarmas, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

"Sebelum masalah dengan RS Omni terjadi, saya memang karyawan di perbankan Sinarmas," ungkap Prita.

Namun, setelah mendekam di LP Perempuan, Prita mengaku tidak mengetahui dengan pasti bagaimana kelanjutan nasibnya di perusahaan itu. "Saya belum ada info soal kelanjutannya, pihak perusahaan di mana saya bekerja tidak pernah mengunjungi ketika saya berada di LP," katanya.

Menurut Prita, suaminya, Andri Nugroho, telah memberikan informasi kepada Sinarmas bahwa dirinya mengalami masalah. "Sudah, saya sudah minta kepada suami untuk memberitahukan kepada kantor saya bekerja atas apa yang saya alami," ungkap Prita.

Prita berharap, setelah terlepas dari persoalan ini, ia bisa kembali melakukan aktifitasnya sebagai karyawan Sinarmas. "Saya ingin sekali bertemu dengan teman-teman sekantor dan bisa kembali beraktifitas seperti hari biasanya," jelasnya.
Readmore ....
Kata syukur tak henti-hentinya terucap dari mulut Prita, wanita yang ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International ketika tahu bebas. Dia pun langsung bersujud syukur saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

"Alhamdulillah.... Subhanallah...," ujar Prita, sambil terus mengusap air matanya, di LP Wanita Tangerang. Bahagia juga dirasa oleh suami dan keluarga Prita.

Sebelum meninggalkan LP, mereka sempat shalat ashar berjamaah. "Subhanallah... Kami sangat senang sekali. Akhirnya Prita bisa berkumpul dengan anak-anaknya," ujar kakak Prita, Sawitri Mulyaningtyas.

Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dituntut melakukan pencemaran baik kepada RS Omni Internasional Tangerang melalui internet. Prita menyebarkan e-mail kepada 10 orang temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.

Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.

Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni Internasional dan tak mendapatkan jawabannya. Kemudian, dia menyampaikan keluhannya itu ke teman-temannya melalui e-mail. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa.
Readmore ....

Prita bebas berpendapat

Diposting oleh chitra | 05.05 | | 0 komentar »
Kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari (32) bisa merupakan salah satu peristiwa penting yang menjadi tonggak dalam sejarah penegakan salah satu hak asasi manusia, yaitu kebebasan berpendapat.

"Ya, saya melihat bahwa hak kebebasan menyampaikan pendapat Ibu Prita sedang diadili," kata Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Nur Kholis di Jakarta, Rabu (3/6) menjawab pertanyaan ANTARA mengenai kemungkinan indikasi pelanggaran HAM dalam tuduhan pencemaran nama baik oleh RS Omni International kepada Prita.

Pada 15 Agustus 2008, Prita menuliskan keluhannya mengenai pelayanan RS Omni International melalui surat elektronik (email) yang ditujukan kepada kalangan terbatas saja.

Namun, isi surat elektroniknya itu tersebar ke sejumlah milis sehingga rumah sakit yang berlokasi di Tangerang, Banten, ini mengambil langkah hukum dengan menggugat Prita. Tak tanggung-tanggung, perdata dan pidana sekaligus.

Seterusnya, dalam gugatan perdata terhadap Prita itu, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan RS Omni International, sementara Prita menyatakan mengajukan banding.

Sedangkan kasus pidananya akan mulai digelar pada PN Tangerang Kamis ini (4/6). Prita dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman hukuman yang terdapat dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah enam tahun penjara. Pasal inilah yang membuat Kejaksaan menahan Prita di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009.

Setelah mendapat dukungan masyarakat, antara lain dari ribuan blogger dan derasnya pemberitaan media massa, serta perhatian dari berbagai pejabat tinggi Indonesia, status Prita akhirnya diubah dari semula tahanan kejaksaan di rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

Nur Kholis menegaskan, tidak layak seseorang yang menuliskan surat keluhan diancam hukuman hingga enam tahun penjara.

"Itu berlebihan," katanya.

Senada dengan Nur Kholis, Direktur Eksekutif LSM Indonesia Resources Legal Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing pada Selasa (2/6) mengatakan, langkah pidana untuk kasus pencemaran nama baik itu adalah tindakan yang sangat berlebihan.

"Sangat berlebihan bila sampai harus dipidanakan," kata Uli.

Menurut Uli, penyampaian keluhan dari Prita terhadap pelayanan RS Omni seharusnya dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Selain itu, Uli berpendapat jeratan pidana terhadap Prita dengan memakai Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan sukar dibuktikan oleh pengadilan.

"Pengadilan harus benar-benar bisa membuktikan bahwa Prita memiliki unsur kesengajaan untuk mempunyai niat jahat terhadap pihak yang dirugikan," katanya.

Pasal tambahan?

Ada dugaan bahwa Kejaksaaan telah menambahkan ketentuan hukum ini karena awalnya Prita memang hanya dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP, namun Kejaksaan membantah hal ini.

"Kejaksaan menerima penyerahan berkas tahap pertama (dari penyidik polisi), maka tugasnya jaksa untuk meneliti apa sudah lengkap atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Rabu (3/6).

Ironisnya, Abdul Hakim mengatakan berdasarkan penelitian jaksa, kasus tersebut sudah memenuhi unsur UU ITE sehingga dalam pemberian petunjuk ke penyidik, Kejaksaan menyarankan menambahkan pasal dalam UU ITE tersebut.

Kejaksaan juga berkilah telah benar menahan Prita, dengan menunjuk materi gugatan yang menurut ketentuan hukum diancama maksimal kurungan enam tahun, tepatnya tertuang dalam Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE.

Sebaliknya, Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan bawahannya untuk mengkaji (eksaminasi) jaksa yang menangani perkara tersebut, baik di Kejaksaan Tinggi Banten maupun Kejaksaan Negeri Tangerang.

Eksaminasi ini ditempuh untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut dan hasilnya akan selesai Kamis ini.

Bantahan telah berbuat berlebihan terjadap Prita juga disampaikan oleh Kepolisian Ri yang menyatakan Prita Mulyasari tidak pernah ditahan penyidik kepolisian.

"Kendati ancaman hukuman dia, enam tahun penjara, namun penyidik kepolisian tidak menahannya selama proses penyidikan," katan Kepala Divisi Humas Irjen Pol Abubakar Nataprawira.

Abubakar menegaskan, Prita justru ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang setelah polisi melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum.

Enggan berpendapat

Kasus yang menimpa Prita mendapat perhatian dan simpati banyak orang dimana beberapa diantaranya menganggap kasus itu bisa membuat warga enggan berpendapat atau menyampaikan unek-unek di dunia maya (internet).

"Kasus itu bisa membuat orang takut untuk menulis di internet," kata Lulu Fitri (32), pegawai penerbitan yang kantornya terletak di Lebak Bulus.

Menurut Lulu, kasus tersebut hanya menunjukkan pihak yang lebih banyak memiliki sumber daya (keuangan dan akses kepada kekuasaan hukum) bisa membuat seseorang yang lebih lemah terpaksa mendekam di tahanan.

Padahal, Prita hanya seorang ibu rumah tangga yang memiliki dua orang anak yang masih kecil dan seharusnya menjadi bahan pertimbangan hukum.

Senada dengan Lulu, seorang pria bernama Rahman (28) mengatakan, kasus Prita berdampak negatif pada kebebasan berpendapat karena orang menjadi enggan mengeluh atau mengkritik.

Sementara itu, karyawan biro iklan di Menteng, Fajar Zikri (31) menilai RS Omni International telah bereaksi berlebihan karena menurutnya rumah sakit itu seharusnya cukup dengan menggunakan hak jawab terhadap keluhan Prita itu.

Sedangkan Mira Wibawa, seorang ibu rumah tangga berusia 34 tahun, menganggap tindakan Prita mengeluhkan pelayanan Omni Internasional lewat internet sebagai hal yang wajar.

"Kalau ada yang tidak beres, maka wajar bila orang mengeluh," katanya.

Ibu satu anak itu mengaku bingung dengan perlakuan hukum yang tidak adil di negerinya ini seraya membandingkan kasus Prita dengan kasus yang menimpa Lia Eden dalam perkara penodaan agama.

Lia Eden divonis dua tahun enam bulan, tetapi Prita yang hanya menulis surat keluhan bisa diancam enam tahun, tutur Mira keheranan.

Prita telah keluar dari rumah tahanan karena statusnya telah berubah menjadi tahanan kota, namun dia masih harus menjalani peradilan yang dianggap banyak orang sebagai peradilan terhadap kebebasan berpendapat.

Ini jelas bukan saja peradilan terhadap Prita, tetapi juga peradilan terhadap kebebasan berpendapat masyarakat negeri ini.
Readmore ....
Kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari (32) bisa merupakan salah satu peristiwa penting yang menjadi tonggak dalam sejarah penegakan salah satu hak asasi manusia, yaitu kebebasan berpendapat.

"Ya, saya melihat bahwa hak kebebasan menyampaikan pendapat Ibu Prita sedang diadili," kata Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Nur Kholis di Jakarta, Rabu (3/6) menjawab pertanyaan ANTARA mengenai kemungkinan indikasi pelanggaran HAM dalam tuduhan pencemaran nama baik oleh RS Omni International kepada Prita.

Pada 15 Agustus 2008, Prita menuliskan keluhannya mengenai pelayanan RS Omni International melalui surat elektronik (email) yang ditujukan kepada kalangan terbatas saja.

Namun, isi surat elektroniknya itu tersebar ke sejumlah milis sehingga rumah sakit yang berlokasi di Tangerang, Banten, ini mengambil langkah hukum dengan menggugat Prita. Tak tanggung-tanggung, perdata dan pidana sekaligus.

Seterusnya, dalam gugatan perdata terhadap Prita itu, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan RS Omni International, sementara Prita menyatakan mengajukan banding.

Sedangkan kasus pidananya akan mulai digelar pada PN Tangerang Kamis ini (4/6). Prita dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman hukuman yang terdapat dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah enam tahun penjara. Pasal inilah yang membuat Kejaksaan menahan Prita di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009.

Setelah mendapat dukungan masyarakat, antara lain dari ribuan blogger dan derasnya pemberitaan media massa, serta perhatian dari berbagai pejabat tinggi Indonesia, status Prita akhirnya diubah dari semula tahanan kejaksaan di rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

Nur Kholis menegaskan, tidak layak seseorang yang menuliskan surat keluhan diancam hukuman hingga enam tahun penjara.

"Itu berlebihan," katanya.

Senada dengan Nur Kholis, Direktur Eksekutif LSM Indonesia Resources Legal Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing pada Selasa (2/6) mengatakan, langkah pidana untuk kasus pencemaran nama baik itu adalah tindakan yang sangat berlebihan.

"Sangat berlebihan bila sampai harus dipidanakan," kata Uli.

Menurut Uli, penyampaian keluhan dari Prita terhadap pelayanan RS Omni seharusnya dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Selain itu, Uli berpendapat jeratan pidana terhadap Prita dengan memakai Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan sukar dibuktikan oleh pengadilan.

"Pengadilan harus benar-benar bisa membuktikan bahwa Prita memiliki unsur kesengajaan untuk mempunyai niat jahat terhadap pihak yang dirugikan," katanya.

Pasal tambahan?

Ada dugaan bahwa Kejaksaaan telah menambahkan ketentuan hukum ini karena awalnya Prita memang hanya dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP, namun Kejaksaan membantah hal ini.

"Kejaksaan menerima penyerahan berkas tahap pertama (dari penyidik polisi), maka tugasnya jaksa untuk meneliti apa sudah lengkap atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Rabu (3/6).

Ironisnya, Abdul Hakim mengatakan berdasarkan penelitian jaksa, kasus tersebut sudah memenuhi unsur UU ITE sehingga dalam pemberian petunjuk ke penyidik, Kejaksaan menyarankan menambahkan pasal dalam UU ITE tersebut.

Kejaksaan juga berkilah telah benar menahan Prita, dengan menunjuk materi gugatan yang menurut ketentuan hukum diancama maksimal kurungan enam tahun, tepatnya tertuang dalam Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE.

Sebaliknya, Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan bawahannya untuk mengkaji (eksaminasi) jaksa yang menangani perkara tersebut, baik di Kejaksaan Tinggi Banten maupun Kejaksaan Negeri Tangerang.

Eksaminasi ini ditempuh untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut dan hasilnya akan selesai Kamis ini.

Bantahan telah berbuat berlebihan terjadap Prita juga disampaikan oleh Kepolisian Ri yang menyatakan Prita Mulyasari tidak pernah ditahan penyidik kepolisian.

"Kendati ancaman hukuman dia, enam tahun penjara, namun penyidik kepolisian tidak menahannya selama proses penyidikan," katan Kepala Divisi Humas Irjen Pol Abubakar Nataprawira.

Abubakar menegaskan, Prita justru ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang setelah polisi melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum.

Enggan berpendapat

Kasus yang menimpa Prita Mulyasari mendapat perhatian dan simpati banyak orang dimana beberapa diantaranya menganggap kasus itu bisa membuat warga enggan berpendapat atau menyampaikan unek-unek di dunia maya (internet).

"Kasus itu bisa membuat orang takut untuk menulis di internet," kata Lulu Fitri (32), pegawai penerbitan yang kantornya terletak di Lebak Bulus.

Menurut Lulu, kasus tersebut hanya menunjukkan pihak yang lebih banyak memiliki sumber daya (keuangan dan akses kepada kekuasaan hukum) bisa membuat seseorang yang lebih lemah terpaksa mendekam di tahanan.

Padahal, Prita hanya seorang ibu rumah tangga yang memiliki dua orang anak yang masih kecil dan seharusnya menjadi bahan pertimbangan hukum.

Senada dengan Lulu, seorang pria bernama Rahman (28) mengatakan, kasus Prita berdampak negatif pada kebebasan berpendapat karena orang menjadi enggan mengeluh atau mengkritik.

Sementara itu, karyawan biro iklan di Menteng, Fajar Zikri (31) menilai RS Omni International telah bereaksi berlebihan karena menurutnya rumah sakit itu seharusnya cukup dengan menggunakan hak jawab terhadap keluhan Prita itu.

Sedangkan Mira Wibawa, seorang ibu rumah tangga berusia 34 tahun, menganggap tindakan Prita mengeluhkan pelayanan Omni Internasional lewat internet sebagai hal yang wajar.

"Kalau ada yang tidak beres, maka wajar bila orang mengeluh," katanya.

Ibu satu anak itu mengaku bingung dengan perlakuan hukum yang tidak adil di negerinya ini seraya membandingkan kasus Prita dengan kasus yang menimpa Lia Eden dalam perkara penodaan agama.

Lia Eden divonis dua tahun enam bulan, tetapi Prita yang hanya menulis surat keluhan bisa diancam enam tahun, tutur Mira keheranan.

Prita telah keluar dari rumah tahanan karena statusnya telah berubah menjadi tahanan kota, namun dia masih harus menjalani peradilan yang dianggap banyak orang sebagai peradilan terhadap kebebasan berpendapat.
Readmore ....

Prita bungkam Pelayanan Publik

Diposting oleh chitra | 05.04 | | 0 komentar »
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih di Jakarta, Kamis (4/6), mengatakan, kasus pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Prita Mulyasari (32) merupakan bentuk pembungkaman terhadap konsumen.

Menurutnya, penulisan yang dilakukan Prita adalah suatu bentuk informasi mengenai pelayanan publik, maka masyarakat harus mengetahui tentang hal itu. "Seharusnya pihak Rumah Sakit Omni menerima feed back yang dilakukan oleh Prita dan melakukan pendekatan lebih secara kekeluargaan serta menggunakan hati nurani, bukan langsung dengan jalur hukum seperti ini," tandasnya.

Dijelaskan Indah, bila dengan cara surat eletronik (e-mail) disampaikan Prita menimbulkan masalah, jadi harus bagaimana lagi masyarakat mengadukan keluhannya. "Kemana masyarakat harus menyampaikan keluhannya, untuk melapor ke pemerintah tidak mungkin, karena akan sia-sia saja," tandasnya.

Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menulis e-mail kepada kalangan terbatas tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional. Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar ke sejumlah milis sehingga rumah sakit ini mengambil langkah hukum.

Prita menyampakan hal ini dalam bentuk tulisan e-mail lantaran mempertanyakan mengapa rumah sakit internasional tersebut tidak memberikan hasil tes trombosit kepada dirinya. Padahal, tes trombosit tersebut menjadi alasan rumah sakit agar Prita dirawat inap.

Indah juga menyayangkan, RS Omni yang berskala internasional tidak mau mendengar masukan dari masyarakat, yang notabene menuju perkembangan yang lebih maju bagi rumah sakit. "Jangan mentang-mentang memiliki dana langsung menggunakan jalur hukum untuk menghadapi masyarakat kecil," ujarnya.
Readmore ....

Prita dalam sell

Diposting oleh chitra | 05.04 | | 0 komentar »
Selama tiga minggu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan, Tangerang, Banten, Prita (32) tidak melupakan hidup di dalam sel.

"Selama 13 hari di dalam LP, saya satu sel dengan 12 napi perempuan. Mereka seperti saudara saya sendiri. Kami tidur bersama dan saling curhat," kata Prita kepada Antara di Perumahan Bintaro Jaya, Jalan Kucica, Blok JC-8 RT 2 RW 11, Kelurahan Pondok Pucung, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Ibu dari dua bocah, Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya Puandida Nugroho (1,2), itu mengaku, di dalam sel ia diajak bersujud bersama rekan napi di LP Perempuan untuk minta petunjuk. "Di LP kami selalu shalat berjamaah. Mereka memberikan saya support selama masih di LP dan agar tetap bersabar," tuturnya dengan muka tersenyum di ruang tamu.

Selama di LP, ia mengaku, perlakukan napi perempuan kepada dirinya bukan sebagai seseorang yang diasingkan. Bahkan, sejumlah petugas LP memperlakukan Prita dengan baik selama berada di LP. "Saya tidak dikucilkan di LP. Begitupun perlakuan petugas LP, mereka baik terhadap saya," ucapnya.

Hanya, soal sajian makanan di LP, Prita mengaku jarang menyentuhnya karena tidak berselara. Ia menuturkan, setiap hari nasi beserta lauk pauk dibawakan suami dan keluarganya yang menengok di LP. "Tiap siang hari saya dibawakan nasi bungkus yang diantar suami dan keluarga saya selama mendekam di LP. Malamnya saya makan di LP," tutur Prita.

Ia menjelaskan, setelah menjadi tahanan kota sejak dimasukan ke LP pada 13 Mei, malam ini Prita ingin mendekap erat dua buah hatinya. "Senang sekali rasanya bisa kembali bersama keluarga dan ingin merasakan masakan sendiri," tutur Prita.
Readmore ....

Prita siapkan mental

Diposting oleh chitra | 05.03 | | 0 komentar »
Prita Mulyasari mengaku bahagia atas penangguhan penahanan yang dikeluarkan kejaksaan karena dapat berkumpul kembali dengan keluarga. "Kebebasan itu tak ternilai harganya," ungkapnya saat ditemui di rumahnya di Bintaro, Tangerang.

Ketika tiba di rumah, ia langsung disambut keluarga besar yang telah menunggu kedatangannya. Menurutnya, selama ditahan, ia diperlakukan baik oleh pihak lapas dan mendapat dukungan dari semua teman di dalam sel. "Saya banyak kegiatan di lapas dan diberi makanan dengan menu yang layak. Saya juga dapat kiriman makanan dari rumah sekali sehari," ucapnya.

Untuk menghadapi persidangan perdana besok, Prita mengaku mulai mempersiapkan mental dan fisik. Menurutnya, pihak keluarga telah menyiapkan pengacara dan akan dibantu langsung oleh pengacara OC Kaligis. "Soal bukti-bukti buat besok sudah siap. Saya minta dukungannya dari semua pihak supaya saya kuat," katanya.

Ia juga membantah atas pernyataan pihak rumah sakit yang mengatakan bahwa Prita dan keluarga tidak bersedia melakukan jalan damai. Padahal, ia mengatakan, "Dari pihak rumah sakit tidak bersedia membuka mediasi."

Selama ditahan, kata Prita, seluruh aktivitas pekerjaannya sebagai karyawan bank swasta menjadi terhenti. "Sampai saat ini, saya belum pernah bertemu dengan pihak perusahaan, jadi belum mengetahui status saya sekarang," katanya.

Andri Nugroho, suami Prita, mengaku sangat gembira, istri tercinta dapat berkumpul kembali di rumah. Ia mengatakan tidak menyangka akan mendapat perhatian besar dari media dan masyarakat. "Terima kasih banyak atas perhatiannya. Kami memang butuh dukungan. Ke depan, kami akan jalani semua prosedur," katanya.
Readmore ....

Pisahkan Prita dengan anak

Diposting oleh chitra | 05.03 | | 0 komentar »
Mengeluh, tak puas atas pelayanan sebuah rumah sakit apakah salah sampai harus masuk penjara segala? Silahkan Anda jawab sendiri. Apa yang dilakukan oleh Bunda Prita, tak jauh beda dengan misalnya Anda membeli baju di sebuah Toko X, di sana Anda tak mendapat pelayanan yang memuaskan, sudah begitu ternyata baju yang Anda beli cacat dan pihak toko tak merasa bertanggung jawab. Sudah tentu Anda sebal bukan? Apa yang akan Anda lakukan? Sangat mungkin, selain komplain pada pihak toko, Anda juga akan bercerita pada teman-teman Anda, agar mereka tak mengalami hal yang sama. Apakah tindakan itu salah?

Salah atau tidak, kenyataannya Bunda Prita, seorang ibu muda dengan dua anak yang masih balita, harus masuk penjara hanya gara-gara menuliskan keluhan tentang pelayanan RS Omni yang tidak memuaskan dan tidak seprofesional 'taraf internasional' yang diusungnya. Keluhan itu ia tulis dan ia sebarkan melalui email pada teman-temannya. Tapi tanpa di duga, email yang ia tulis itu menyebar begitu cepat, dari satu milis ke milis lainnya tanpa bisa dikendalikan.

RS Omni menjebloskan Bunda Prita ke penjara. Tuduhannya, pencemaran nama baik tentunya. Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, membuat Bunda Prita terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Apa memang harus seberat itukah yang harus ditanggung Bunda Prita?

Saya jadi ngeri sendiri. Apa jadinya kalau konsumen tak boleh mengeluh sama sekali? Kita semua tentu tak ingin kebebasan kita untuk menilai layanan atau produk yang kita beli dikebiri. Dan UU ITE itu, sangat mungkin nantinya dipakai oleh pihak-pihak penyedia jasa atau produk untuk membentengi diri dari konsumen-konsumen kritis. Kalau sudah begitu, konsumen yang merasa dirugikan apa harus diam saja?

Eniwei, selain ikut bersimpati atas musibah yang dialami Bunda Prita, saya tak tahu lagi harus berbuat apa. Dengan membuat satu tulisan ini, saya berharap Bunda Prita atau keluarganya mengerti bahwa saya memberi satu dukungan untuknya. Karena saya tahu, yang dia lakukan bukan kejahatan, dia hanya curhat, sekedar mengeluarkan uneg-uneg. Dia juga bukan teroris, bukan ibu yang sadis, bukan istri yang bengis, bukan warga negara yang kriminalis. Saya merasa, penahanannya adalah tindakan yang tak cukup rasional. Semoga, perjuangan suami Bunda Prita yang sedang mengajukan penangguhan penahanan segera mendapat respon yang menggembirakan.

Anda merasa ikut prihatin? Ada baiknya kalau Anda membuat tulisan serupa di blog Anda. Agar semakin banyak orang tahu kejadian sebenarnya. Agar semakin banyak orang mengerti bahwa Bunda Prita hanya seorang korban, laporan RS Omni-lah yang membuat ia seolah-olah menjadi seorang kriminal dan patut ditahan.
Readmore ....

Prita cemarkan nama Omni

Diposting oleh chitra | 05.02 | | 0 komentar »
Pemberitaan yang dilakukan Prita Mulyasari pada surat terbuka, baik dalam situs, maupun e-mail tentang penipuan, dinilai sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International dan dua dokter RS tersebut.

"Surat itu dibuat tanpa didasari oleh fakta dan bukti yang sah menurut hukum dan telah merusak citra dr Hengky dan dr Grace di mata masyarakat," kata Risma Situmorang, kuasa hukum RS Omni International saat jumpa pers di Tangerang.

Risma mengatakan, sekarang ini yang berkembang di media hanya karena membuat berita di e-mail dan situs dalam bentuk curahan hati yang berakibat masuk jalur hukum.

Padahal, menurut Risma, kasus tersebut lebih dari itu, karena telah mencemarkan nama baik rumah sakit serta dua dokter. "Yang kita permasalahkan adalah judul serta isi yang telah menuduh rumah sakit melakukan penipuan," katanya.

Dalam surat tersebut, kata Risma, ditulis dengan judul menuduh, yaitu "Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tanggerang", dan dalam isi surat tersebut menuduh dr Grace tidak profesional sama sekali serta tidak mempunyai sopan satun dan etika dalam menangani pelayanan customer. "Dia juga mengatakan agar berhati-hati dengan perawatan medis dr Hengky," kata Risma.

Menurut Risma, sejak awal hingga sekarang, pihak rumah sakit membuka pintu maaf kepada Prita dan berharap agar permasalahan ini tidak sampai diselesaikan melalui jalur hukum. "Kami cuma ingin Prita mengakui apa yang ditulisnya tidak benar," katanya.

Namun, kata Risma, baik pihak Prita, maupun keluarga, tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, baik saat pemeriksaan perdata berlangsung, maupun hingga putusan hakim tanggal 11 Mei 2009. "Karena itu, kami dan para dokter terpaksa menempuh jalur hukum untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak benar," ungkapnya.
Readmore ....

Mega prihatin

Diposting oleh chitra | 05.01 | | 0 komentar »
Kasus yang menimpa Prita Mulyasari menimbulkan keprihatinan dan reaksi dari berbagai pihak. Setelah mengunjungi Prita, Rabu (3/6) siang, capres PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengeluarkan siaran pers tertulis sore ini.

Dalam siaran pers yang diberikan kepada wartawan di Sekretariat Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo, pada salah satu poinnya Mega menyatakan bahwa kasus yang menimpa ibu dua anak itu merupakan dampak dari neoliberalisasi.

"Kejadian yang dialami Prita merupakan bukti kasat mata, dampak dari neoliberalisasi di mana kekuatan pasar bebas dengan lembaga-lembaga multinasionalnya," demikian Mega.

Lembaga-lembaga multinasional itu, lanjutnya, menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang, menurut Mega, dibuat untuk memuluskan kepentingan neolib dengan mengalahkan kepentingan asasi masyarakat.

"Nampaknya, di era pasar bebas ini, sulit menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, di LP Tangerang, Mega juga berpendapat bahwa UU ITE perlu direvisi. Sementara itu, Sekretaris II Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo, Hasto Kristianto, menambahkan, kasus Prita bukti nyata ketika terdapat kepentingan asing yang digunakan adalah pendekatan kapital. "Ini harus dikoreksi. Dalam kasus Prita terhadap rumah sakit ini merupakan contoh konkret," kata Hasto.
Readmore ....

Omni mal praktek

Diposting oleh chitra | 05.01 | | 0 komentar »
Gencarnya pemberitaan tentang kasus yang menimpa Prita Mulyasari serta dugaan terjadinya malapraktik di Rumah Sakit Omni International tidak membuat para pasien maupun keluarga pasien menjadi cemas atau takut berobat di rumah sakit di kawasan Serpong, Tangerang, tersebut.

Salah satu pasien bernama Jerry (36), yang sudah tiga kali mengantar istrinya Elen (33) untuk berobat ke dokter gigi di rumah sakit tersebut, mengaku tak pernah mengalami masalah dengan pelayanan RS Omni. Menurutnya, selama ini pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit cukup memuaskan. "Selama ini sih baik-baik aja, enggak ada masalah," katanya.

Jerry, warga Villa Melati BSD tersebut, mengatakan, kasus dugaan malpraktik yang dilontarkan Prita tidak memengaruhi dia dan istri untuk beralih ke rumah sakit lain. "Enggak lah, kita tidak akan pindah," ucapnya.

Begitu juga Steven (42), keluarga pasien, mengatakan, sudah setahun ini ia dan keluarga selalu berobat ke RS Omni jika ada salah satu keluarganya yang sakit. "Selama ini sih tidak ada hal-hal yang mengecewakan, makanya kita selalu berobat ke sini," katanya.

Namun, kata dia, ada perasaan khawatir sejak kasus tersebut mencuat. "Tapi setelah pihak rumah sakit menjelaskan, kita tidak takut lagi," katanya.

Hal senada juga dikatakan Shinta (38) bahwa pemberitaan negatif tentang Rumah Sakit Omni tidak membuatnya menjadi takut untuk melakukan check-up. "Saya baru pertama kali ke sini, buat check-up biasa. Menurut saya, pelayanannya bagus. Dokter tadi menjelaskan dengan detail," katanya.

Dari pemantauan Kompas.com, Rumah Sakit Omni International memiliki bangunan cukup mewah dengan fasilitas lengkap. Di lobi yang berlantai marmer terdapat minimarket, bank, counter roti, salon, dan kafe. Di pojok lobi terdapat stan khusus untuk live music berisi alat musik piano dan bass yang akan memanjakan pengunjung dengan alunan lagu-lagu lembut.
Readmore ....

Kasus Prita

Diposting oleh chitra | 05.00 | | 0 komentar »
Pemeriksaan terhadap dua jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari pada hari Senin tidak jadi dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) melainkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin, menyatakan, Kejagung mengirim tim dari bagian pengawasan untuk memeriksa jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari.

"Tim berangkat ke sana untuk melakukan inspeksi kasus dan sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait khususnya jaksa terkait," katanya.

Sebelumnya pada Jumat (5/6) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja menyatakan pemeriksaan terhadap jaksa perkara Prita Mulyasari akan dilakukan di Kejagung.

Prita Mulyasari menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional setelah dirinya menyampaikan keluhan pelayanan RS tersebut melalui e-mail.

Prita Mulyasari dikenai Pasal 27 Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Penetapan pasal UU ITE itu hanya ada di sampul berkas acara pendapat (BAP) dari kepolisian, kemudian oleh jaksa dimasukkan ke dalam dakwaannya.

Kapuspenkum menyatakan tim akan melakukan pemeriksaan kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Rahmawati Utami dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang, Irfan Jaya Aziz.

"Tentunya kalau nanti ditemukan kaitannya dengan pimpinan di atasnya, maka bisa saja diperiksa juga. Untuk sementara diperiksa dahulu, dua orang itu," katanya.

Jasman menyatakan tim tersebut dipimpin oleh Instruktur Kepegawaian dan Tugas Umum, Adjat Sudrajat, dengan empat orang anggota, antara lain, Budiono, Antonius, dan Herlan Suherlan.

"Siapa saja yang terkait dengan perkara ini akan diperiksa," katanya.

Ia juga mengatakan soal penahanan terhadap Prita Mulyasari itu, tentunya ada persetujuan dari pimpinan atas.

"Sepengetahuan kami ada persetujuan yang meminta dilaksanakan penahanan itu, dari bawah (jaksa) dan tentunya disetujui oleh kasipidum yang dilanjutkan ke pimpinan atasnya," katanya.

Sebelumnya, Jamwas, Hamzah Tadja, menyatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, karena dirinya yang memberikan persetujuan penahanan terhadap Prita Mulyasari.

Wartawan media cetak dan media elektronik, yang sudah menunggu di kejaksaan sejak Senin (8/6) pagi, kecewa karena pemeriksaan urung dilakukan di Kejagung.
Readmore ....