Pisahkan Prita dengan anak

Diposting oleh chitra | 05.03 | | 0 komentar »
Mengeluh, tak puas atas pelayanan sebuah rumah sakit apakah salah sampai harus masuk penjara segala? Silahkan Anda jawab sendiri. Apa yang dilakukan oleh Bunda Prita, tak jauh beda dengan misalnya Anda membeli baju di sebuah Toko X, di sana Anda tak mendapat pelayanan yang memuaskan, sudah begitu ternyata baju yang Anda beli cacat dan pihak toko tak merasa bertanggung jawab. Sudah tentu Anda sebal bukan? Apa yang akan Anda lakukan? Sangat mungkin, selain komplain pada pihak toko, Anda juga akan bercerita pada teman-teman Anda, agar mereka tak mengalami hal yang sama. Apakah tindakan itu salah?

Salah atau tidak, kenyataannya Bunda Prita, seorang ibu muda dengan dua anak yang masih balita, harus masuk penjara hanya gara-gara menuliskan keluhan tentang pelayanan RS Omni yang tidak memuaskan dan tidak seprofesional 'taraf internasional' yang diusungnya. Keluhan itu ia tulis dan ia sebarkan melalui email pada teman-temannya. Tapi tanpa di duga, email yang ia tulis itu menyebar begitu cepat, dari satu milis ke milis lainnya tanpa bisa dikendalikan.

RS Omni menjebloskan Bunda Prita ke penjara. Tuduhannya, pencemaran nama baik tentunya. Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, membuat Bunda Prita terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Apa memang harus seberat itukah yang harus ditanggung Bunda Prita?

Saya jadi ngeri sendiri. Apa jadinya kalau konsumen tak boleh mengeluh sama sekali? Kita semua tentu tak ingin kebebasan kita untuk menilai layanan atau produk yang kita beli dikebiri. Dan UU ITE itu, sangat mungkin nantinya dipakai oleh pihak-pihak penyedia jasa atau produk untuk membentengi diri dari konsumen-konsumen kritis. Kalau sudah begitu, konsumen yang merasa dirugikan apa harus diam saja?

Eniwei, selain ikut bersimpati atas musibah yang dialami Bunda Prita, saya tak tahu lagi harus berbuat apa. Dengan membuat satu tulisan ini, saya berharap Bunda Prita atau keluarganya mengerti bahwa saya memberi satu dukungan untuknya. Karena saya tahu, yang dia lakukan bukan kejahatan, dia hanya curhat, sekedar mengeluarkan uneg-uneg. Dia juga bukan teroris, bukan ibu yang sadis, bukan istri yang bengis, bukan warga negara yang kriminalis. Saya merasa, penahanannya adalah tindakan yang tak cukup rasional. Semoga, perjuangan suami Bunda Prita yang sedang mengajukan penangguhan penahanan segera mendapat respon yang menggembirakan.

Anda merasa ikut prihatin? Ada baiknya kalau Anda membuat tulisan serupa di blog Anda. Agar semakin banyak orang tahu kejadian sebenarnya. Agar semakin banyak orang mengerti bahwa Bunda Prita hanya seorang korban, laporan RS Omni-lah yang membuat ia seolah-olah menjadi seorang kriminal dan patut ditahan.

0 komentar

Posting Komentar