Prita jadi tahanan kota

Diposting oleh chitra | 05.06 | | 0 komentar »
Sidang pertama gugatan pidana RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, terhadap Prita Mulyasari atas kasus pencemaran nama baik telah digelar Kamis (4/6) di PN Tangerang, Banten. Pihak Omni kemungkinan hanya akan diwakili satu orang.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Rumah Sakit Omni International Tangerang, Risma Situmorang. Untuk persidangan besok, kata Risma, pihaknya tidak mempersiapkan secara khusus dan nantinya dari pihak rumah sakit hanya diwakili satu orang pengacara.

"Kita kan pelapor, jadi tidak ada persiapan khusus," ujarnya.

Terkait perubahan status Prita dari tahanan Rutan Wanita Tangerang menjadi tahanan kota setelah pengajuan penangguhan penahanan diterima Kejaksaan tadi sore, menurut Risma, pihak RS Omni tidak mempermasalahkan. "Kalau sudah ditangguhkan yah tidak masalah," katanya.

Menurutnya, pihak Kejaksaan pasti telah mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu dan tidak mungkin melanggar aturan yang ada. "Itu sah-sah aja karena penangguhan penahanan sudah diatur di undang-undang," katanya.


0 komentar

Posting Komentar