"Jika memang pasal-pasal dalam UU itu melekat dengan hak-hak asasi warga, maka UU itu harus direvisi. Tapi jangan juga disalahartikan revisi itu untuk menghilangkan. Revisi bisa saja menambah pasal. Tapi harus berguna untuk kemaslahatan masyarakat," ujar Mega saat mengunjungi Prita di LP Wanita Tangerang.
Selain itu, lanjutnya, tindakan hukum bagi seorang ibu yang memiliki anak balita seharusnya dibedakan dengan yang lain. Oleh karena itu, Megawati telah memerintahkan Trimedia untuk melakukan upaya khusus bagi Prita. "Mari kita doakan bersama, saya sedang mengusahakan Prita pulang sore ini," tuturnya.
Tak lama berselang setelah Megawati pulang dari LP Wanita Tangerang, surat penangguhan penahanan Prita dari Pengadilan Negeri Tangerang pun keluar. Prita pun akhirnya dibebaskan setelah Kejaksaan mengubah status penahanan Prita dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
0 komentar
Posting Komentar